Akhir-akhir ini kita menyaksikan sebuah fenomena maraknya para aktivis dakwah terlibat dalam upaya mengembangkan bisnis secara mandiri sebagai lahan penghidupan mereka, termasuk bisnis MLM (Multi Level Marketing). Tentu saja ini adalah sebuah fenomena yang sangat menarik dan patut kita syukuri, apalagi hal tersebut dikembangkan di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tengah terpuruk di segala bidang kehidupan, termasuk ekonomi. Berikut ini saya sampaikan beberapa pendapat tentang bisnis MLM itu sendiri.
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, sesuai firman Allah, “…Allah telah menghalalkan jual beli…” (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Salah satu pola bisnis yang saat ini sangat marak dilakukan adalah bisnis dengan sistem MLM (Multi Level Marketing). Hukum asal mu’amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya.
Kejelasan Akad
Berbicara mengenai masalah mu’amalah, Islam sangat menekankan pentingnya peranan akad dalam menentukan sah tidaknya suatu perjanjian bisnis. Yang membedakan ada tidaknya unsur riba dan gharar (penipuan) dalam sebuah transaksi adalah terletak pada akadnya. Sebagai contoh adalah akad murabahah dan pinjaman bunga dalam bank konvensional. Secara hitungan matematis, boleh jadi keduanya sama. Misalnya, seseorang membutuhkan sebuah barang dengan harga pokok Rp 1000. Jika ia pergi ke bank syariah dan setuju untuk mendapatkan pembiayaan dengan pola murabahah, dengan marjin profit yang disepakatinya 10 %, maka secara matematis, kewajiban orang tersebut adalah sebesar Rp 1100. Jika ia memilih bank konvensional, yang menawarkan pinjaman dengan bunga sebesar 10 %, maka kewajiban yang harus ia penuhi juga sebesar Rp 1100. Namun demikian, transaksi yang pertama (murabahah) adalah halal, sedangkan yang kedua adalah haram. Perbedaannya adalah terletak pada faktor akad.
Bisnis MLM yang sesuai syariah adalah yang memiliki kejelasan akad.
Sistem Murabahah
Jika akadnya murabahah, maka harus jelas barang apa yang diperjualbelikan dan berapa marjin profit yang disepakati. Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Misalnya A membeli produk dari PT.MLM. Kemudian A menjual kepada B dengan mengatakan, “Saya menjual produk ini kepada anda dengan harga Rp 11.000,-. Harga pokoknya Rp 10.000,- dan saya ambil keuntungan Rp 1.000,-.
Selanjutnya B tidak dapat langsung bertransaksi dengan PT.MLM. Jika B mau menjual kepada C, maka prosesnya sama dengan A (keuntungan yang hendak diambil terserah kepada B).
Sistem Mudharabah
Jika akadnya mudarabah, maka harus jelas jenis usahanya, siapa yang bertindak sebagai rabbul maal (pemilik modal) dan mudarib-nya (pengelola usaha), serta bagaimana rasio bagi hasilnya. Mudharabah adalah Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-maal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarikat fî asy-Syari‘ah al-Islamiyyah, 2/66).
Mudharabah sendiri terdiri dari Mudharabah Muqhthalaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
Misalnya PT.MLM meminta A menjual produknya. Kemudian PT.MLM menyerahkan barang-barangnya untuk dijual oleh A. Selanjutnya hak yang diperoleh A adalah berdasarkan kesepakatan antara A dengan PT.MLM.
Mudhorobah Muthlaqoh adalah kontrak mudhorobah yang tidak memiliki ikatan tertentu. Sedangkan Mudhorobah Muqoyyadah adalah jenis mudhorobah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu.
Misalnya PT.MLM meminta A menjual produknya dengan syarat dijual kepada member dengan harga Rp 100.000,-. Kemudian PT.MLM menyerahkan barang-barangnya untuk dijual oleh A. Jika A menjual produk kepada member PT.MLM, maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,-, sedangkan jika ia menjual kepada non member, maka ia bebas menjual berapapun harga yang diinginkan A. Selanjutnya hak A adalah kesepakatan antara A dan PT.MLM atas pembagian keuntungan dari penjualan produk kepada non member.
Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana jika A melakukan proses mudharabah kepada B (sebagai downline nya) ?
Menurut madzhab Hanafi hal ini tidak diperbolehkan kecuali jika produk itu diserahkan kepada PT.MLM [pemilik modal]. Golongan ini berpendapat bahwa A [mudhorib pertama] tidak bertanggung jawab terhadap produk yang diserahkannya kepada B [mudhorib kedua] kecuali jika yang terakhir ini telah benar-benar melaksanakan perniagaan dan mendapatkan keuntungan atau kerugian. Pembagian keuntungan di sini adalah sebagai berikut. PT.MLM [pemilik modal] mendapatkannya sesuai dengan kesepakatan antara dia dan A [mudhorib pertama]. Sementara itu bagian keuntungan dari A [mudhorib] dibagi berdua dengan B [mudhorib yang kedua] sesuai dengan porsi bagian yang telah disepakati antara keduanya [antara A dan B].
Berkaitan dengan hak-hak A [mudhorib] yang dapat ia nikmati pada saat menjalankan usaha yaitu, pertama, biaya operasi dan keuntungan yang disepakati dalam kontrak. Hanafiyah tidak membolehkan A [mudhorib] menggunakan modal untuk biaya operasi kecuali diizinkan oleh PT.MLM [pemodal]. Sedangkan jumhur ulama membolehkannya. Adapun besarnya biaya operasi ini ditentukan oleh kebiasaan yang berlaku dengan menghindari kemubadziran. Biaya operasi ini akan diambil dari keuntungan, jika memang ada. Apabila ternyata usaha ini tidak mendapatkan keuntungan, maka hal itu diambilkan dari modal karena merupakan bagian penyusutan dari modal. Kedua, A [mudhorib] mendapatkan bagian keuntungan yang telah disepakati dalam kontrak jika memang menghasilkan laba. Jika tidak ada laba, maka mudhorib tidak mendapatkan apa-apa.
Sistem Musyarakah
Jika akadnya adalah musyarakah, maka harus jelas jenis usahanya, berapa kontribusi masing-masing pihak, berapa rasio berbagi keuntungan dan kerugiannya, dan bagaimana kontribusi terhadap aspek manajemennya. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Misalnya PT.MLM bekerja sama dengan A untuk menjual produknya. Dalam kesepakatan, PT.MLM menyediakan barang, sedang A menanggung biaya transportasi pemasaran. Selanjutnya hak masing-masing dibagi sesuai dengan kesepakatan.
Jika akadnya ijarah, maka barang apa yang disewakannya, berapa lama masa sewanya, berapa biaya sewanya, dan bagaimana perjanjiannya. Secara prinsip, Ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat. Pada akhir masa sewa dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya selama masa sewa akan dijual belikan antara pemilik barang dan penyewa yang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).
Kalau akadnya adalah akad wadi’ah atau titipan, maka tidak boleh ada tambahan keuntungan berapapun besarnya. Secara istilah wadi’ah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu. Namun kalau orang yang dititipkan barang/penjaga barang mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, maka akad wadiah ini berubah menjadi “akad sewa” (ijaroh) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya penjaga barang harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu penjaga barang tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah dibayar.
Demikian pula kalau bisnis tersebut dikaitkan sebagai sarana tolong menolong dengan mekanisme infak dan shadaqah sebagai medianya, maka embel-embel pemberian royalti harus dihindari. Dan masih banyak contoh-contoh lainnya. Bisnis MLM yang akadnya tidak jelas dan semata-mata hanya memanfaatkan networking, merupakan salah satu bentuk money game yang dilarang oleh ajaran Islam.
Logika bisnis riil
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah logika bisnis riil. Apakah mungkin suatu usaha bisnis riil dapat menjanjikan keuntungan berlipat-lipat, bahkan hingga ribuan persen, dalam waktu yang sangat singkat? Ini adalah sesuatu yang tidak mungkin. Biasanya profit semacam itu hanya dihasilkan dari aktivitas spekulasi di pasar uang dan pasar modal konvensional, dengan instrumen bunga dan gharar yang sangat kental.
Sumber :
Berbisnis Secara Syariah, Mengkaji Ulang MLM, Irfan Syauqi Beik, Msc [Anggota Dewan Asatidz PV dan Dosen FEM IPB dan Kandidat Doktor IIU Malaysia, sumber tulisan : www.pesantrenvirtual.com dengan sedikit edit tanpa mengurangi maksud dari tulisan beliau]
Fakta Yang Terjadi Pada MLM
Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa sangat terlihat dengan jelas bahwa system MLM yang berjalan saat ini tidak sesuai dengan syari’at.
Bagaimana mungkin para pebisnis MLM dapat menuai hasil jutaan rupiah hanya dengan menkonsumsi/membeli/menjual sekian produk.
Sebagai contoh, A terdaftar sebagai member PT.MLM. Sesuai dengan kesepakatan dari PT.MLM, untuk mendapatkan bonus, A harus menjual/membeli/mengkonsumsi produk PT.MLM sebanyak 50 poin (misalkan bonus Rp 1 Juta). Dengan mengkonsumsi/menjual/membeli dengan nilai 50 poin, A akan mendapatkan bonus atas penjualan/pembelian/konsumsi pribadi dan bonus poin jaringan group. Selanjutnya A merekrut 3 orang downline, dan masing-masing downline melakukan hal yang sama seperti A. Kemudian pada akhir bulan (atau istilahnya closing), A berhasil menjual/mengkonsumsi/membeli produk senilai 50 poin, sedangkan poin jaringan group berhasil menjual/mengkonsumsi/membeli produk senilai 500 poin.
Kalkulasi yang umum terjadi kemudian adalah sebagai berikut :
Bonus yang didapat oleh A :
Penjualan/konsumsi pribadi = 50 poin
Penjualan/konsumsi group = 500 poin
Total Bonus = 550 poin
Dari sini dapat kita lihat, total bonus yang akan dikalkulasikan untuk bonus A adalah sebesar 550 poin. Bagaimana mungkin A mendapatkan bonus senilai 550 poin, sedangkan A hanya berhasil mencapai target 50 poin. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hak A adalah hanya sebesar 50 poin, sedangkan sisanya bukan haknya.
Umumnya, para pebisnis MLM seakan tidak tahu, tidak mengerti atau mungkin tidak mau tahu dan tidak mau mengerti dengan realita seperti ini. Kemudian mereka akan mengatakan, “Saya berhak mendapat bonus dari jaringan saya karena saya yang merekrut mereka melalui para downline-downline saya“. Sistem seperti inilah yang memang ditetapkan oleh perusahaan yang menjalankan system MLM. Dan ini bertentangan dengan ajaran Islam.
Ini yang menjadi permasalahan. Para promoter (upline) merasa bahwa mereka berhak mendapatkan kontribusi dari hasil kerja downline mereka. Persepsi seperti ini yang diterapkan kepada para downline mereka. Mereka mengatakan kepada para downline-nya, “Jika anda ingin seperti saya, maka anda harus menerapkan hal yang sama kepada para downline anda“.
Atau mungkin mereka akan mengatakan, “Sistemnya memang seperti ini“. Tapi para pebisnis MLM tidak tahu (atau pura-pura tidak tahu) bahwa ini bertentangan dengan aturan bermuamalah dalam syariat Islam.
Ada juga para pebisnis MLM yang mengatakan, “Sistem yang dijalankan tidak zhalim. Bisa saja para downline memiliki peringkat dan penghasilan yang lebih besar daripada upline, karena para downline bekerja lebih baik daripada upline mereka. Jadi tidak zhalim“.
Lantas siapa yang berhak menentukan criteria zhalim atau tidaknya system yang berjalan ? Tidak lain yang mengatakannya adalah para pemilik perusahaan dengan system MLM dan para pebisnis MLM. Bagaimana mungkin mereka bisa mengatakan “ini tidak zhalim”, sedangkan mereka mendapatkan bonus dari hasil kerja downline mereka, atau bonus mereka didapatkan dari perhitungan bonus group (hasil kerja downline) mereka. Seakan mereka merasa berhak mendapatkan kontribusi atau apapun namanya dari hasil kerja downline mereka, inilah yang dinamakan zhalim dan bathil. Sedangkan dalam Al Qur’an sudah jelas dikatakan, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [QS Al Baqarah 188]. Dan firmanNya, “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [QS Asy Syu’araa’ 183].
Kalau mereka mau mengakui dengan sejujurnya, bahwa bonus yang benar-benar menjadi hak mereka hanyalah dari hasil penjualan/konsumsi/pembelian pribadi mereka. Para downline dan upline bekerja dalam satu team. Dalam artian, para downline tidak bekerja untuk upline, karena bonus yang didapatkan tidak dibayarkan dari kantong pribadi upline mereka. Terkecuali, bonus para downline dibayarkan oleh para upline, maka bisa dikatakan para downline memang bekerja untuk upline.
Sepertinya hal ini sudah jelas dan sangat jelas untuk dipahami. Hanya saja para pebisnis MLM dan perusahaan dengan system MLM menyamarkan kondisi ini, dan bisa juga karena kejahilan atau ketidakmautahuan para pebisnis itu sendiri.
TAMBAHAN TOPIK [ADDED 6 JAN 2009 – MILIS artikel_salafy@yahoogroups.com] :
Hukum Multi Level Marketing
(Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi)
Pengantar
Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu:
“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)
Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama. Dangkalnya pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.
Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.
Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah, Saudi Arabia, mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset ilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua poin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:
“Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusahaan pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.
Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusahaan berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan akad samsarah-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasan bersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorang penuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.
Sepanjang yang kami ketahui, belum ada dari para ulama ayang membolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian dari tulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut, tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang digambarkan kepada mereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimana dalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yang sebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.
Akhirulkalam, semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini ada manfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita. Wallahula’lam
Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)
Telah sampai pertanyaan-pertanyaan yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta tentang aktifitas perusahaan-perusahaan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM) seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).
JAWAB:
Alhamdullilah,
Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:
Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusahaan ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.
Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:
Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl dan riba nasi’ah. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya), sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).
Kedua, ia termasuk gharar yang diharamkan menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.
Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”[An-Nisa’:29]
Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]
Dan beliau juga bersabda,
“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksiny.”[Muttafaqun’Alaihi]
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah, maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasrkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi adalah jelas.
Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. (Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,
“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]
Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,
“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]
Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusahaan yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.
Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.
[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14
Sumber: http://jacksite.wordpress.com/2007/07/25/akhirnya-mlm-halal-dalam-islam/
Setuju…, MLM tu kerjaan yg ga msk akal… n mendholimi yg lain…
Bener banget, super setujuu,… MLM atau pakai nama samaran lainnya, kalau udah bisnis gak mikirin cara system nya, asal untung dan yang jelas prosesnya siap2 nipu downline, dan seterusnya kebawah…
Jadi kalau mau untung harus ada calon korban yang dirugikan….
dulu disini ana pernah publish ttg perdebatan MLM:
http://jawaad.wordpress.com/2009/01/21/daftar-cara-berbisnis-yang-tidak-baik/
afwan, kalo untuk PT Melia Nature Indonesia (perusahaan MLM tp disini yg diuntungkan adalah membernya) menurut antum bagaimana?
@dawud,
Afuan, silahkan Anda agak lebih teliti dalam melihat proses bisnisnya.
Apakah:
1. profit dari penjualan retail lebih besar daripada pengeluaran akibat mengikuti MLM
2. darimana member mendaptkan keuntungan? (apakah dengan cara perekrutan?), kalau iya berarti selalu ada yg dirugikan, dan selalu tambah banyak kebawah yg dirugikan, jika tdk mau rugi maka diharuskan untuk mencari2 calon member/korban berikutnya bukan?
silahkan baca jg komentar2 dibawah.
bagi saya MLM dapat dikatakan memiliki system yg baik, krn cara kerjanya bahu membahu untuk menaikkan taraf hidup seseorang, di dunia mlm semua org diajak untuk menjalankan bisnisnya berbeda dgn bisnis konvensional lainnya tidak akan berbagi dgn yg lainnya, terbukti kepada teman saya ketika beliau dalam keadaan terpuruk teman di bisnis konvensionalnya tidak mampu membantunya tetapi ketika saya mengajak beliau untuk menjalankan bisnis MLM Alhamdulillah taraf kehidupannya mulai membaik begitu juga dengan teman-teman yang beliau ajak. Semua bisnis yg halal juga bisa saja menjadi haram tinggal bagaimana kita menjalankannya. jgn kan MLM perusahaan lain pd umumnya juga menerapkan sistem bonus malah jumlahnya tidak sesuai dgn apa yang telah dilakukan oleh karyawannya, sekarang bagaimana dgn pegawai negeri…??? halal atau haramkah penghasilan yg mereka dapat…??
1. nyaris semua MLM dan aktivis MLM menganjurkan anggotanya untuk menitikberatkan ‘membangun jaringan’ ketimbang menjual. dengan demikian anggota MLM secara individu bisa sukses, tapi tidak untuk anggota MLM secara keseluruhan. perhatikan perbedaannya di sini.
jika begitu, maka keuntungan yang didapatkan anggota yang sukses hanya bisa berasal dari kerugian para downline-downlinenya. atau dengan kata lain, hubungan antara upline-downline bukanlah suatu hubungan yang saling menguntungkan.
2. kalau baik buruknya suatu usaha dinilai hanya dari ‘modal kecil bisa sukses’, maka maling dan korupsi juga adalah ‘usaha’ yang baik. lebih jauh lagi daripada itu, baik buruknya suatu hal harus dinilai bukan hanya dari hasil akhirnya, tetapi darimana hasil akhir itu didapat.
saya tidak menyangkal ada yang bisa ‘dengan modal kecil jadi sukses’ melalui MLM, tetapi lebih jauh lagi, sebelum menilai baik buruknya, kita harus terlebih dulu menelaah darimana asalnya keuntungan tersebut. suatu keuntungan tidak akan ada artinya jika keuntungan tersebut berasal dari kerugian pihak lain.
3. seandainya MLM bisa membuat 1 orang menjadi berhasil, maka bisa jadi itu karena ada 10 orang yang menjadi lebih miskin daripada sebelumnya. dan 10 orang ini perlu mencari 100 orang lain supaya mereka balik modal. dan seterusnya. setekun apapun anda berusaha, maka anda hanya akan merugikan orang2 lain selain anda.
ps. MLM yang saya maksud dalam komentar di sini adalah MLM yang buruk, dan tidak berlaku dalam hipotesis saya tentang MLM yang baik.
INTI KESIMPULAN:
MLM yang baik adalah jika keuntungan yang berasal dari penjualan retail ke kelompok di luar distributor MLM melebihi biaya yang dikeluarkan sebagai konsekuensi mengikuti MLM. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka keuntungan satu pihak dapat dipastikan berasal dari kerugian pihak lainnya. Tidak jauh berbeda daripada skema piramida, dan bahkan lebih buruk karena net-nya menjadi negatif.
Sekali lagi: “jika profit dari penjualan retail lebih besar daripada pengeluaran akibat mengikuti MLM”
sayangnya, sampai sekarang saya belum pernah menemukan MLM yang memenuhi kriteria tersebut.
kalau MLM bisa bertahan beberapa generasi dan bisa mempertahankan trend-nya, maka semua penduduk bumi saat ini sudah ikutan MLM.
kenyataannya MLM yang sudah beberapa generasi itu sudah mencapai titik jenuh, anggota yang masuk kurang lebih sama dengan anggota yang keluar.
Mungkin kita lupa dengan kewajiban dari pada hak, kenapa kita harus mengedepankan hak dan mengesampingkan kewajiban kita.Memang setiap dari diri kita harus memperjuangkan hak kita masing-masing, tetapi apa dengan perjuangan itu kita mengesampingkan kewajiban.
Hasil dari seluruh perjuangan kita hanya akan berakhir di . . . . bagaimana kita memperbaiki hubungan baik kita dengan Tuhan, dan bagaiman kita memperbaiki hubungan baik kita dengan sesama makhluk ciptaan-Nya.
Kalau membicarakan kebenaran itu muthlak bagaiman Tuhan menilai tapi kalau kiata membicarakan pembenaran, saya kira kita diberi ruang untuk berpikir mana yang harus kita jalani.
Mhon bntuan pnjelasan nya secara jelas ,
bagaimana dgan MLM K-LINK ?
sistem bsnis nya sdah mendapat fatwa halal dari MUI krna bsnis nya berbasis syariah (APLI) “Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia” ,
pmbagian bonus nya pun jelas dan transparan .
Yg di tawarkan pun bukan hanya komisi , tapi kesehatan . Dan produk nya pun sdah trbukti .
Nah , skrang mnurut anda bsnis ini halal atau haram mnurut syariat Islam ?
Fatwa Halal dari MUI bukan berarti garansi sepenuhnya. Karena kemungkinan diwaktu dicek dan disodorkan pada MUI sistem nya tdk semua dijabarkan.
Silahkan Anda lebih teliti kembali dalam sistem bisnisnya dan lihat comment #3.1 diatas.
Di Negara2 non muslim aja sudah dilarang dari jaman dulu, eropa, dll.. apalagi saudi dan negara timur tengah lainnya sudah dicap 100% HARAM, ini ko di Indonesia malah masih didebatin, maksa supaya bisa halal.
Kalau Anda tega dgn sistim piramida (yg kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin), silahkan saja.. yg jelas Islam melarangnya dengan tegas, banyak ayat Qur’an dan Hadist yg sudah disertakan di artikel ini.
@bamah : siapa bilang yg kaya makin kaya yang miskin makin miskin? anda hanya tau mlm dari kulitnya saja. Kalo di mlm siapa yg tidak mampu menjlankan bisnis, paling langsung keluar, tanpa merasakan duitnya habis. Ga ada ceritanya orang di mlm yang rumahnya terjual karna untuk bisnis MLM.
@bege, silahkan Anda jelaskan secara singkat dan jelas maksud dari Anda tentang MLM dari kulit dan isinya, agar supaya kami semua disini dapat mengerti apa yang dijadikan pedoman dasar kebenaran Anda. Terimakasih.
he. jual jualan gan? sales to?
orang byk berdebat masalah halal/haram MLM karena tidak mengetahui secara detail mana MLM dan mana MONEY GAME. MLM pada dasarnya adalah perjanjian jual beli antara perusahaan A dan orang B, dimana orang B tsb mpromosikan produk perusahaan A, nah perusahaan A memberi bonus kepada orang B sesuai akad karena telah menjual atau mpromosikan produk dari perusahaan A. orang B biasanya akan mendptkan 2 keuntungan: 1. bonus retail, 2. bonus karena telah mempromosikan produk dari perusahaan A kepada orang lain. semakin org B byk promosi kpd org lain, maka dia akan smkin byk mdpatkan bonus dari perusahaan A, coba pikir, apkah ini haram?
Haram jika pembelian produk disertai dengan biaya “mengikuti sebagai anggota MLM”, dan biasanya ini yang menjadi faktor utama sistim MLM, karena jika anggota MLM ingin dapat untung dari dagang nya, dia harus rekrut anggota baru, dan seterusnya. Pihak downline jika tidak merekrut anggota baru berarti dia merugi, dikarenakan oleh biaya “prosedur mengikuti MLM”, dan biaya prosedur mengikuti MLM ini biasanya disembunyikan atau dirangkap atau dimanipulasi dengan biaya-biaya lain, misalnya biaya produk yang mahal, atau malah terang-terangan dengan menyebut biaya pendaftaran.
Berbeda dengan bisnis normal konvensional, jika dia beli produk tdk diharuskan untuk rekrut downline, dan tidak merugi, karena harga produk sesuai pasaran dan tidak ada biaya-biaya tersembunyi lainnya.
Selanjutnya silahkan lihat komentar #3.1 diatas.
Mmg ada btlnya tp alangkah baik d tnyakan kpd org2 yg trlibat lgsung dlm bisnis mlm, liat scr sluruh mngenai marketng plan, companyprofil sampai produknya. bnyak org yg trtolong krn produknya, knp hrs kita prmaslhkan lg. dan kputsan halal tdknya sbaiknya qt serahkan pd yg pnya wewenang dlm hal ini MUI.
Dan biasanya org2 yg mngatakan haram mlm adalah org2 yg dlu prnh msk tp gagal mnjalankan bisnis mlmnya. klo sdh gagal cr lah pkerjaan baru yg bs mnghdpi baik diri kita sndri atau bahkan bagi org lain
Bagaimana dengan mlm oriflame yang akhir2 ini digandrungi banyak wanita muslimah…halalkah?…mohon pencerahannya…
…Di Fb sekarang terdapat satu bentuk perniagaan menerusi klik iklan ? perserta dikehendaki melaborkan wang mereka dengan jumlah tertentu, terpulang kategorinya. Semakin banyak wang di laburkan semakin tinggi kategorinya, kemudian mereka disuruh untuk klik 10 iklan seminggu.Pulangannya lumayan .cara bisnesnya ada jugayang seakan-akan MLM….Bagaimana hukumnya..
…Di Fb sekarang terdapat satu bentuk perniagaan menerusi klik iklan ? perserta dikehendaki melaborkan wang mereka dengan jumlah tertentu, terpulang kategorinya. Semakin banyak wang di laburkan semakin tinggi kategorinya, kemudian mereka disuruh untuk klik 10 iklan seminggu.Pulangannya lumayan .cara bisnesnya ada jugayang seakan-akan MLM….Bagaimana hukumnya..harap penjelasan
Gmana supaya biar jadi halal?saya tertarik dengan barang2 yang ditawarkan mlm,saya jg pengen berjualan barang tersebut tp jangan keluar dari ajaran islam…solusi ya gmana?
all klo al-Qur’an dan Hadist sdh d’jls kan knp koq msih brdebat ae,,,,,
klo hukumny sudah haram ya haram
Koq jadi mual yach…. habis sekarang hati lagi pro dan kontra mau masuk ke salah satu MLM. kayaknya dari beberapa pencarian di bbrp situs sepertinya menjurus kepada pelarangan. Daripada terjerumus kepada sesuatu yg syubhat lebih baik mundur dech….. takut juga untung di dunia, rugi di akhirat
betul pake bgt, yg penting hati2x jangan sampai karena ngejar untung g seberapa malah jadi musibah.
mohon penjelasan dg bisnis mlm blakblakan.com apakah sama di pukul rata > haram. karena saya ingin bisnis yang halal sesuai syariat islam. jazakumullah.
dari website nya, sangat tidak jelas, hanya ada testimoni saja, tidak ada keterangan alur bisnisnya, mohon maaf blm bisa menganalisa lebih dalam.
lagi cari mlm halal nih…
Ikhwan dan akhwat, kalau mau cari usaha yang halal lebih baik meniru yg dlakukan baginda Rasulullah saw. dan para sahabat, yakni berniaga atau berdagang. jika usaha kepingin lancar, selain sholat wajib terlakoni, songsong pagi dengan sholat dhuha, dan gapai malam dengan sholat tahajjud. Saya yakin usaha Anda akan ada hasilnya, apalagi di tambahi sedekah karena Allah Ta’alaa. terapkan nasihat ustadz Yusuf Mansur insyaAllah selamat dunia wal akhirat. Amin
pemahaman setiap orang berbeda2. bila mencari ilmu dengan sungguh2 tanpa disertai nafsu dunia, insya Allah ilmu yg disampaikan bisa diterima.
tak bisa dipaksakan bila blm mengerti betul kenapa bisa haram.
pun mungkin msh tetap ada yg berpikir “mungkin mlm ada juga yg halal dan mencari tau mlm mana yg halal”
Dihimbau ketegasan dari pihak alim ulama khususnya dari tokoh ulama Islam seperti Habib Rizieq Shabab utk menegaskan hukum menjalankan MLM MSS krn fatwa dari 3 ulama Mufti Besar Ulama Hadramaut tegas2 menyatakan hukumnya haram. Jadi gimana dgn action/tindakan dari Tokoh Islam kita khususnya FPI ini?
Bagaimana dengan Majalah Paloma, untuk menjadi member daftar Rp. 50.000 dan akan mendapat majalah (katalog) yang yang isi nya produk2 yang di jual. Awal nya saya daftar pada MLM ini karena jika jadi member harganya bisa discount sampai dengan 30% sedangkan produk2 nya sendiri bersaing di pasaran,dan beraneka rupa (barangnya banayak di jual di Mall) akhirnya saya mencoba memasarkan produknya dan Alhamdulillah banyak yang suka. Saya belum memikirkan untuk merekrut member karena dari sini saja saya sudah merasa untung. jika halal saya juga berniat untuk mencari downline karena menurut saya, downline saya pun akan untung dan saya pun dapat komisi dari penjualan. Tidak ada paksaan tiap bulan untuk membli produk khusus. Tiap bulan majalah ini keluar katalog belanja baru dan jika kita ingin jualan ya beli katalog itu saja sebagai sarana menjajakan dagangan. haramkah bisnis spt ini?
Salam,
Setelah saya lihat sepintas Majalah Paloma menyediakan 2 macam tipe bisnisnya, yaitu:
1. NIAGA SECARA MANAGEMENT PRIBADI
2. NIAGA SECARA MANAGEMENT MLM PALOMA
Untuk yang no.1 sudah jelas itu adalah bisnis yang sehat normal dan pendistribusian nya resmi jual-beli biasa, tanpa embel2 dan tdk merugikan, karena disini tdk ada downline.
Untuk nomor 2 jelas disitu tertera, “yang rugi adalah member yg tdk mau mengembangkan network/jaringan MLM Majalah Paloma”.
Perhatikan kata NETWORK/JARINGAN.
Jadi jika member tdk mencari downline atau korban baru, maka dia rugi.
Dan sistimnya diputer2 dgn alasan2 bonus dll.
Jadi kesimpulan rekomendasi dari saya, cukup pakai yang tipe no.1, tanpa harus mencari member2 downline.
Dan sistimnya pun jelas.
Akhirul kalam.
Keputusan tetap ditangan Anda.
Jgn tertipu oleh imbalan2 yg selangit.
Alangkah lebih baik lagi jika Anda sendiri yang mem-produksi produk2 tersebut, analisa lebih dalam lagi.
Seperti di Film Matrix:
“Pilih pil Biru atau pil Merah?”
Kenapa Dalil MLM nya tidak lengkap…?
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, …………………………. (Al-Nisaa’ 29)
Bukankah Ada Lanjutannya….Yaitu
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Al-Nisaa’ 29)
“Hukum asal segala sesuatu adalah halal (sampai ada dalil yang mengharamkannya).”
“Sesungguhnya yang paling besar dosa dan kejahatannya dari kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut menjadi diharamkan karena pertanyaannya tadi.” (Riwayat al-Bukhāri: VI/2658/6859.)
Pada umumnya, perbuatan menghalalkan yang haram lahir dari mereka yang cenderung selalu mengikuti nafsu syahwatnya, sedangkan tindakan mengharamkan yang halal muncul dari orang-orang yang tampak keshalihan pada mereka namun mereka bersikap kaku karena kecemburuan (ghīrah) mereka yang sangat terhadap agama
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung.” (QS. An-Nahl [16]: 116)
Hakikat Penjualan suatu Produk dengan sistem Multi Level Marketing sangat mirip dengan perdagangan biasa, contohnya :
Penjualan Barang Sistem Biasa :
Alpukat bin Raden di Irak menjual Produk Kurma ke PT EGP di Indonesia (perusahaan Ekspor-import)
PT EGP di Indonesia (perusahaan Ekspor-import) menjual ke PT ABG di Bekasi (sebagai Distributor Utama)
PT ABG di Bekasi menjual ke CV KPK di Medan (sebagai Distributor Indonesia Bagian Barat)
CV KPK di Medan menjual Ke CV DAN di Aceh (Sebagai Distributor Provinsi)
CV DAN di Banda Aceh menjual Ke CV DUT di Sabang (sebagai Agen Kabupaten)
CV DUT di Sabang menjual ke UD LON sebagai Toko kelontong
UD LON menjual Kurmanya ke Bapak TONG
Malah bisa jadi Bapak TONG menjadi penjual keliling kampung lagi….
Biasanya perusahaan memberikan Gaji, Target penjualan, Tunjangan kesehatan, Bonus dll, Kepada karyawannya. (MLM juga memberikan bonus)
Penjualan Barang Dengan Sistem ‘Multi Level Marketing (Direct Selling)
Alpukat Bin Raden Jual Kurma Ke PT EGP
PT EGP buat sistem Penjualan (MLM Founder) ke Bapak TONG sebagai LEADER (pembeli juga)
Bapak TONG mengajak Ibu KOL utk bantu penjualan (sekaligus pembeli Juga)
Ibu KOL presentasi di arisan ibu-ibu dan semua tertarik membeli produk sekaligus menjual lagi
Dst…
Beberapa Orang (yang merasa Ahli) mengatakan bahwa MLM halal itu Produknya Harus Bermanfaat, namun namanya manusia, tidak ikut mlm saja mereka suka beli produk dipasar yg tidak bermanfaat. (jangan-jangan nanti pasar di HARAMKAN)
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (AL ISRAA’ 17 : 36-37)
Terimakasih atas penjelasannya yg gamblang.
Sayangnya jenis tipe MLM tidak pernah ada yg memenuhi sistim yg telah Anda jabarkan yg disebut bisnis biasa atau bisnis konvensional.
Sekali lagi.. lebih teliti lagi dalam berbisnis, jangan sampai kita berbisnis yg akhirnya akan dapat merugikan orang lain.
Lihat selanjutnya di komentar #6.1 dan #3.1
Terimakasih
mhon maaf sebelumnya kepada @bamah, apakah anda telah menguasai seluruh system MLM yang ad di dunia ini khususnya indonesia? n apakah sudah mempelajarinya dengan baik dan benar atau sudah pengalaman di semua MLM? kalo memang iya, tolong sebutkan saja cara system MLM PT MELIA SEHAT SEJAHTERA dan sebutkan dimana letak haramnya, terima kasih.
Ahhhh…. kebanyakan manusia jaman skarang berfikiran “gimana caranya pengen mudah dapat untung banyak, cepet, tampa cape…. ga perduli caranya mau gimana…. urusan halal atau haram gimana nanti (Katanya)…
Bgaimna dngan mlm oriflame? Saya sempat tertarik mengikutinya. Mohon penjelasannya agar saya tidak salah langkah. Terimakasih.
Saya yakin orang yang mengharamkan MLM pasti orang yang tak tau MLM….
Terlalu mudah menyimpulkan akan menyesatkan banyak orang…
Hati2 dalam menghukumi sesuatu…jika sampai anda mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dan itu diikutu banyak orang…maka itu sumber dosa yang engkau gali sendiri dan akan terus mengalirkan dosa sampai hari kiamat…maka itulah salah satu penyebab menjadi “Orang bangkrut” menurut Allah…
Saya bahkan siap bertatap muka dengan Anda untuk mendiskusikan tentang MLM tersebut…
Dan pasti anda akan menindaklanjuti ini…jika niat anda memang “mencari kebenaran”.
Tentu sangat berbeda perilaku…antara orang yang mencari kebenaran dengan yang dikendalikan oleh hawa nafsu..
Semoga Allah selalu melunakkan hati kita agar mudah menerima petunjuk…AAmiinn…
Pak Guslim,
Penjelasan Anda terlalu dikendalikan oleh hawa nafsu, saya kira Anda mau menjelaskan hukum MLM, ternyata isinya hanya statement dan tuduhan saja, tanpa ada penjelasan.
Mohon diberi penjelasan jika memang Anda ingin menyebarkan KEBENARAN, bukan malah men-judge (menuduh).
Terimakasih.
benar sekali, jangan mudah menjudge MLM haram, karena tidak semua sistem MLM sama
mohon penjelasan tentang mlm oriflame….. agar saya tidak salah langkah karena memang menggiurkan hasilnya……
kalo oriflame saya kurang mengerti mbak, karena sya member Melia Sehat Sejahtera, cari tau aja mbak. perdalami ilmu agama tentang ekonomi, insya allah kita akan mengerti mana yang tidak bertentangan dengan islam
Tolong penjelasannya…. Mlm oriflame memang sangat menggiurkan….. Tpi dalam hati, q masih ragu untuk mengikutinya…… Ketika saya cari2 di google tentang kehalalan oriflame, yg bnyak berkomentar orang2 dari oriflame itu sendiru yg mengklaim bahwa bisnisnya halal dan adil……. Mohon penjelasannya……..terimakasih sebelumnya.
Bagaimana jika kita tetap mengikuti keanggotaan yang mungkin bisa dikatakan ada sistem MLM tp dg tujuan karena produk yg di tawarkan bagus dan banyak diminati konsumen ? dan tidak mengikuti untuk perekrutan downline atau target mendapatkan bonus yang dijanjikan , kita hanya mengambil keuntungan 30% dari harga penjualan ? apakah diperbolehkan ataukah kita tetap harus keluar dan tidak mengikuti sdkt pun tentang perdagangan itu ? mohon penjelasannya
menurut saya MLM itu tidak semuanya haram. karena setiap MLM sistemnya tidak sama. jadi intinya teliti sebelum memasuki mlm yang kita pilih.
Ikut menyimak, kayaknya seru nih topiknya.
yg penting jelas asal usul nya, isi kandungan dan bagai mana cara pengolahannya menurut agama,,,,,,,,,,,,,,, mungin dari sini ada manfa’atnya bagi yg memasarkan dan penggunanya,,,,,,,,,,,, amin ya rab,,,,,,,,,,,,
Bagaimana dengan MLM oriflame. Halal atau Haram. Mohon penjelasannya. Trimakasih
Silahkan lihat komentar no #3.1 diatas, sudah jelas tdk boleh secara hukum Islam maupun hukum kemanusiaan, akan tetapi pilihan ada ditangan Anda.
Assalamu’alaikum, saya mau bertanya , bagaimana dengan MLM Oriflame? Bagaimana Islam melihat sistem di MLM ini? Di dalam Oriflame sendiri ada 3 jenis member
1.Pengguna
Member hanya membeli barang untuk dikonsumsi sendiri karena memang cook dgn kualitas produknya sehingga mau membeli produk tsb
2.Penjual
Member hanya mengambil dari keuntungan penjualan langsung. Misal ada orang non member yg pesan bedak ke kita ,krn sbg member Oriflame dari harga katalog 150 ribu kita membayar dgn harga member dapat untung 25 ribu an dari penjualan tsb, hanya sebatas selisih harga katalog – harga member saja
3. Pebisnis
Kita membangun sebuah jaringan dimana ada kewajiban tupo sebagai syarat untuk pencairan bonus dan menghindari upline yg ongkang ongkang kaki saja dapat duit(karena walaupun levelnya sudah Diamond Directur tapi tidak melakukan penjualan/konsumsi produk untuk tupo maka penghasilan tidak akan cair) dan poin hanya diakumulasi satu bulan, bulan berikutnya poin kita akan tetep 0 atau reset dari awal agr kita tetap melakukan kegiatan jualan produk
Nah didalam Oriflame juga walaupun levelnya sudah Presiden Directur pun tugas nya bukan hanya diam lalu dapaat duit ratusan juta tiap bulan,malah tugasnya lebih berat karena harus membina dan bertanggung jawab utk sebuah jaringan yg besar, conference tingkat dunia supaya bisa set strategi lg dalam bisnis, dan banyak sekali hal hal yg dilakukan lebih dari seorang jualan produk, tp juga harus membina jaringan agar sukses spt dia juga karena jaringannya juga amanahnya
Didalam Oriflame juga tidak ada yg namanya Upline duduk manis terus dapat duit terus, karena kalau dia hanya duduk manis tentu jaringan dibawahnya akan kocar kacir karena tidak dibimbing , set target, cara jualan, cara membuat training dsb serta downline yg lebih giat bisa melebihi upline nya jauh diatasnya begitu seterusnya.
Nah kalau kewajiban tupo setiap bulan itu sendiri untuk syarat apabila kita telah aktif bekerja mengerjakan Oriflame selama satu bulan itu, seperti halnya Perusahaaan yg menggaji karyawan setiap bulan dgn syarat absensi masuk selama 1 bulan itu, kalau tidak ada kewajiban tupo apa iya orang yg gabung oriflame terus diem tidak berbuat apa,tidak jualan dapat penghasilan juga, dan bagaimana perusahaan bisa berjalan kalau para anggotanya tidak memasarkan produknya agar laku, lalu darimana perusahaan itu menggaji member membernya yg BENAR BENAR BEKERJA KERAS? Dan bagaimana Perusahann bisa berjalan kalau tidak ada penjualan produk?wong mereka pasti dapat keuntungan dari menjual produk. Karena di Oriflame tidak ada yg namanya mengajak orang/ merekrut orang langsung mendapat bonus sekian ratus ribu/ dapat komisi, dapat uang itu kalau berhasil membina rekrutanya tupo , nah uangnya dari akumulasi poin grup, kalau poin grupnya sedikit cuma 300-500 poin ya penghasilannya ndak seberapa, tapi kalau poin bisa sampai beribu ribu dgn banyak merekrut ya penghasilannya semakin banyak bisa sampai berjuta juta, intinya semakin banyak orang didalam jaringan kita yg bisa memasarkan poduk sebangak banyaknya(minimal 100 poin kalau bisa lebih alhamdulillah karena semakin untung juga) ya penghasilan kita di Oriflame juga makin besar. Jadi penghasilan kita perbulan di Oriflame berapa ya kita yang menentukan. Kalau hanya untuk sambilan penghasilan 500 dr Oriflame cukup ya pasti cara kerjanya beda dengan yg ingin penghasilan 5 juta per bulan dari Oriflame. Pokoknya setiap bulan kita mau dapat uang dari Oriflame berapa ya kita yg menentukan, mau dapat 0 rupiah ya nggak usah kerja sama sekali satu bulan itu. Mau 5 juta ya harus ekstra kerja keras berarti bulan itu(jualan, rekrut membina lebih giat lagi).
Dan satu lagi yg ingin saya tanyakan di dalam Oriflame kesimpulannya begini
Karena kan wajib tupo 100 poin tiap bulan, misalnya saya tupo bulan Agustus 100 poin, lalu saya mengajak seseorang ,membinanya membantu penjualan bulan ini agar tupo 100 poin juga , nah jadi akumulasi poin grup saya kan 200 poin bulan Agustus ini, lalu saya tambah mengajak 1 orang lagi untuk bisa jualan / bisa dgn konsumsi produknya sehingaa tupo 100 poin juga bulan agustus, nah total poin grup saya 100 poin (saya)+ 200 poin (2 orang downline bulan agustus) jadi = 300 poin, nah dari 300 poin grup ini saya mendapatkan penghasilan kira kira 50 ribuan, itu bulan Agustus, karena bulan berikutnya saya harus membina mereka lagi, kan poin reset dari awal lagi tiap bulan,hrs membina lagi bgaimana melakukan penjualan,dsb jadi bisa saja penghasilan saya bulan September bisa dibawah atau diatas 50 ribu, tergantung apakah saya mau kerja keras membimbing mereka untuk tupo dan merekrut orang lagi ndak bulan berikut. Mau kerja keras lagi nggak bulan berikutnya?Kalau bulan september saya tidak berhasil membina mereka untuk tupo 100 poin ya sudah saya tidak dapat apa apa , penghasilan saya 0 rupiah dari Oriflame, beda kalau di bulan september saya bisa membina mereka tupo 100 poin ditambah rekrut satu atau dua orang dan membina untuk tupo lagi mungkin saya bisa dapat 100 ribuan hasil dari poin grup saya, jadi lebih tinggi dari bulan Agustus, karena di Oriflame semua poin reset dari awal tiap bulan, jadi tidak bisa ongkang ongkang saja terus dapat duit karena di Oriflame yg bekerja sungguh sungguhlah yg mendapat duit.
Nah bagaimana Islam melihat sistem MLM yg seperti ini? apakah halal/ diperbolehkan dan sah sah saja? Mohon bantuannya agar bisa diskusikan masalah ini agar dpt membantu meluruskan apabila ada yg salah. Mohon maaf apabila ada kata yg kurang berkenan. Terimakasih
Dan oh ya untuk bisa menjadi member Oriflame kita membayar 49.900 rb untuk 1 starter kit isinya=
2 buah katalog
Flyer2 beserta kartu member
1 buah buku manual consultant yg berisi segala sesuatunya ttg Oriflame
1 form application data pribadi diri
1 from appliation order consultan
Apakah ini diperbolehkan membayar uang pendaftaran untuk starter kit?
Terimakasih.
Ko gak di jawab sih pertanyaan mba Tri Endah Wati 🙂
Tolong dong dijawab.. bagaimana dg MLM yg seperti itu (oriflame) yg perhitungan Bonusnya gamblang..
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh..
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada pihak yg telah menulis artikel ini, saya mau memastikan, apakah MLM PT MELIA SEHAT SEJAHTERA hukumnya haram?
Dengan product yang seharga dengan uang yg dikeluarkan member dan bonua yg transparan di jelaskan kepada orang yg akan di jadikan target member?
Terima kasih
Mihin bantuannya