Home » Akidah dan Fiqih » Bisnis

Bisnis

Surat Fatwa dari 3 Mufti Besar Ulama Hadramut tentang MLM

Fatwa para mufti Tarim, Hadromut tentang hukum (التعامل مع التسويق الشبكي), atau dalam bahasa kita disebut MLM, multi level marketing. Disebutkan disini bahwasannya bukan hanya melanjutkan fatwa2 dari berbagai negara2 islam tentang MLM, yg mana lajnah fatwa Mesir, Oman, Palestina, Sudan, Kwait, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia dan lain2. Yg mana masing2 lembaga fatwa dinegara2 tsb telah mengedarkan surat fatwa …

Read More »

Akhirnya MLM Halal Dalam Islam ?

Akhir-akhir ini kita menyaksikan sebuah fenomena maraknya para aktivis dakwah terlibat dalam upaya mengembangkan bisnis secara mandiri sebagai lahan penghidupan mereka, termasuk bisnis MLM (Multi Level Marketing). Tentu saja ini adalah sebuah fenomena yang sangat menarik dan patut kita syukuri, apalagi hal tersebut dikembangkan di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tengah terpuruk di segala bidang kehidupan, termasuk ekonomi. Berikut ini saya …

Read More »

Kredit Via Pihak Ketiga [Bank/Leasing]

Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank. Praktek jual beli seperti inilah yang banyak dipraktekkan di banyak dealer atau showroom. Juga dapat kita temui praktek yang serupa pada beberapa …

Read More »

Hukum Jual Beli Kredit Dalam Islam

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata [dalam Fatawa Mu’ashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin] : “Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” …

Read More »

HUKUM ASURANSI MENURUT ISLAM

Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau …

Read More »