Nahi munkar yang dilakukan FPI biasanya dilakukan secara bertahap sesuai Prosedur Tetap (Protap) FPI, yaitu pertama menerima pengaduan masyarakat, kemudian melaporkan kemunkaran tersebut kepada pihak berwajib. Apabila setelah beberapa kali laporan masih juga tidak ada tindakan dari pihak aparat, barulah FPI terpaksa melakukan porsinya. Yakni dengan beberapa kali himbauan, yang kalau masih juga tidak digubris, akan dilanjutkan dengan tindakan sweeping …
Read More »