Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata [dalam Fatawa Mu’ashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin] : “Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” …
Read More »Tag Archives: urusan
Pacaran Islami Sebelum Menikah
KH. A Cholil Ridwan, Lc Ketua MUI Pusat, Pengasuh PP Husnayain Jakarta PERTANYAAN: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh Maaf sebelumnya saya mau menanyakan apakah ada di dalam Islam pacaran yang Islami sebelum menikah?. Jazakallah. HP. +6281320600xxx JAWABAN: Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Sebelum menjawab pertanyaan diatas, ada sejumlah hal yang patut untuk diketahui terlebih dahulu. Pertama, perlu dipahami tentang hukum-hukum yang terkait dalam hubungan …
Read More »